Berita Detail

Profesionalisme Guru,  Sebuah Refleksi
11 Nov 2019

Profesionalisme Guru, Sebuah Refleksi

Sebentar lagi kita para guru akan memperingati hari “Guru Nasional”, yang akan jatuh pada tanggal 25 November 2019. Pada hari itu guru akan memperingati dan merayakannya dengan berbagai kegiatan yang beragam. Ada yang merayakan dengan uapacara saja, tetapi juga ada yang merayakan dengan beberapa kegiatan dengan beragam kegiatan lomba sesuai kemampuan masing-masing unit/sekolah.

Namun menjelang peringatan hari guru nasional tersebut marilah kita sebagai guru insan pendidik  merenungkan  apa yang sudah kita lakukan sebagai insan guru atau pendidik. Sudahkah kita melaksanakan tugas sesuai dengan karakteristik guru yang professional ?

Guru profesional adalah guru yang mampu mendidik peserta didik menjadi generasi yang mampu bersaing dalam dunia yang semakin penuh tantangan. Guru yamg mampu mempersiapkan peserta didik dalam menggapai kehidupan yang dicita-citakan. Guru yang mampu membentuk peserta didik memiliki moral yang baik, Seorang pendidik hendaknya memiliki prilaku yang baik yang mampu menjadi teladan yang patut diikuti oleh siswa.

Profesionalitas guru sangat penting bagi para pendidik agar ia mampu menjalankan tugasnya dengan baik, karena guru mempunyai tugas yang sangat berat dalam mendidik, mengarahkan dan memotivasi peserta didik untuk menjadi siswa yang pandai dan bermoral. Untuk mencapai pendidik yang baik maka para pendidik hendaknya memiliki  karakter  yang baik, untuk menghasilkan suatu generasi yang bermartabat dan berahlak.

Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

Kualifikasi akademik adalah persyaratan Pendidikan yang dimiliki oleh seorang guru setelah menempuh Pendidikan melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

Sedang Kompetensi guru adalah suatu kemampuan yang harus dimikliki seorang guru yang  meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

  1. Kompetensi pedagogik adalah adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi Pedagogik ditunjukan dengan indicator :
  1. Menguasai karakteristik peserta didik yang meliputi : Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya , memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran, dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda, mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,  membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik, memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.).
  2. Menguasasi teori belajar meliputi : Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi. selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut, dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran,  menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik. merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik,  memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Pengembangan kurikulum yang meliputi : Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum, merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan, mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran, memilih materi pembelajaran yang: a) sesuai dengan tujuan pembelajaran, b) tepat dan mutakhir, c) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, d) dapat dilaksanakan di kelas dan e) sesuai dengan konteks kehidupan sehari-hari peserta didik
  4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik yang meliputi : Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya. uru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan,  mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,  menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata-mata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yg benar, melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari-hari peserta didik, melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik,mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif,mampu menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas, memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain, mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagai contoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya.Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio-visual (termasuk TIK) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran,
  5. Pengembangan potensi peserta didik yang meliputi : Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing-masing, merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing-masing, merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik, secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu, dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik, memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing,  memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan , Komunikasi dengan peserta didik yang meliputi, menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka, memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpa menginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut, menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya, menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antarpeserta didik, mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik, memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik ,
  6. Penilaian dan evaluasi. Yang meliputi : Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP, melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari, menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing-masing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya, memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.

B. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Yang dimiliki oleh seorang pendidik yang ditunjukan dengan indikator :

  1. ketika bertindak sesuai dengan norma, agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional yang melipurti : Guru menghargai dan mempromosikan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia.Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan gender), saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing-masing, memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia, mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
  2. menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan yang meliputi : Guru bertingkah laku sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat, mau membagi pengalamannya dengan kolega, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan, mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta didik, sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran, bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran
  3. Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baik sekolah, memiliki etos kerja, tanggung jawab yang tinggi dan rasa bangga menjadi guru yang meliputi : Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu. Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal-hal produktif terkait dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas, memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah, meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas, menyelesaikan semua tugas administratif dan non-pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan, memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya, memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik sekolah, merasa bangga dengan profesinya sebagai guru .

C. Kompetensi sosial guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.Kompetensi social memiliki indicator :

  1. Kemampuan untuk bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif meliputi : Guru memperlakukan semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai kebutuhan masing-masing, tanpa memperdulikan faktor personal, menjaga hubungan baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta berkontribusi positif terhadap semua diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya, sering berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada kelompok tertentu (misalnya: peserta didik yang pandai, kaya, berasal dari daerah yang sama dengan guru).
  2. Mampu berkomunikasi dengan sesama guru meliputi : Guru menyampaikan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua, teman sejawat, dan dapat menunjukkan buktinya, ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah dan masyarakat dan dapat memberikan bukti keikutsertaannya, memperhatikan sekolah sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, serta berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat dengan baik.

D. Kompetensi profesional adalah kemampuan dimiliki oleh seorang guru dalam merancang pembelajaran , materi dan kegiatan pembelajaran, penyajian materi baru dan respon guru terhadap peserta didik memuat informasi pelajaran yang tepat dan mutakhir. Pengetahuan ini ditampilkan sesuai dengan usia dan tingkat pembelajaran peserta didik, benar-benar memahami mata pelajaran dan bagaimana mata pelajaran tersebut disajikan di dalam kurikulum, dapat mengatur, menyesuaikan dan menambah aktifitas untuk membantu peserta didik menguasai aspek-aspek penting dari suatu pelajaran dan meningkatkan minat dan perhatian peserta didik terhadap pelajaran  .  Kompetensi professional ini  memiliki indicator  :

  1. Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu meliputi : Guru melakukan pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran yang diampunya, untuk mengidentifikasi materi pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan memperkirakan alokasi waktu yang diperlukan.guru menyertakan informasi yang tepat dan mutakhir di dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, guru menyusun materi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang berisi informasi yang tepat, mutakhir, dan yang membantu peserta didik untuk memahami konsep materi pembelajaran
  2. Mampu mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif yang meliputi : Guru melakukan evaluasi diri secara spesifik, lengkap, dan didukung dengan contoh pengalaman diri sendiri. guru memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan dari teman sejawat atau hasil penilaian proses pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya.uru memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dapat mengaplikasikan pengalaman PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran dan tindak lanjutnya, guru melakukan penelitian, mengembangkan karya inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah (misalnya seminar, konferensi), dan aktif dalam melaksanakan PKB, dapat memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pelaksanaan PKB.

Sertifikat pendidik adalah sertifikat yang  diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan melalui program sertifikasi. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Sebagai guru yang  professional, maka setiap guru sebagai insan pendidik harus selalu meningkatkan kemampuannya, selalu mencari dan menerima informasi agar dapat mengatasi segala perubahan, karena guru merupakan agen pembelajaran. Yang dimaksud dengan guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.

 

Referensi :

  1. -,Undang-undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan  Dosen,Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 No. 157
  2. Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidim dan Tenaga Kependidikan, Pedoman Penilaian Kinerja Guru, 2011, Kementerian Pendidikan Nasional,Jakarta

Kategori :

Kegiatan Sekolah

Oleh :

Dicky Hutomo

Komentar