Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor E-0018 Tahun 2022
Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
dapat diunduh pada link berikut.
Komentar