Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2024 Tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025, maka SMA Negeri 106 Jakarta mempublikasikan informasi Perpindahan Peserta Didik sebagai berikut:
Komentar